Selebtek.suara.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan, pemerintah akan menggelar pemutihan denda pajak kendaraan demi meringankan beban pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum membayar kewajiban pajaknya.
Pemutihan denda pajak kendaraan diberlakukan pada tahun 2022. Kemudian, masing-masing provinsi akan mengeluarkan kebijakan ini.
Rata-rata, provinsi yang ada di Indonesia menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai Juni hingga Agustus 2022.
Nah, untuk mengetahui jadwal pastinya, setiap warga bisa melakukan update lewat akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap-tiap provinsi.
Sebagai contoh kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku mulai 4 April 2022.
Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
Kebijakan yang cukup unik juga dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Sumber: Suara.com