Usai Dibebaskan, Nikita Mirzani Cari Keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Selebtek

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:01 WIB
Usai Dibebaskan, Nikita Mirzani Cari Keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Unggahan Nikita Mirzani (Instagram/@azkaraqillamawardi_al)

Selebtek.suara.com - Usai dibebaskan Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani memberikan sindiran pedas untuk orang yang telah melaporkannya, yakni Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani juga menyinggung surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda yang menurutnya sudah diterbitkan Polres Jakarta Selatan, namun belum juga terlaksana.

Bintang film 'Comic 8' itu mengingatkan kepada Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, agar tidak bersembunyi setelah keberadaannya dicari oleh pihak kepolisian.

"Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dimana loe jangan ngumpet. Di cariin polisi JakSel tuh. Cemen amad," kata Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram @azkaraqillamawardi_al, seperti dikutip pada Sabtu (23/7/2022).

Nikita Mirzani meluapkan kalimat kekesalannya kepasa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, karena telah melaporkan dirinya.

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@azkaraqillamawardi_al]

Artis yang penuh dengan kontroversi itu juga mengatakan, kalau mereka berdua cepat atau lambat pasti akan bertemu dengannya.

"Bisa ngelaporin gue giliran dipanggil udah 2 kali ga datang-datang. Surat penjemputan paksa juga sudah terbit. Lo inget ya cepat atau lambat elo berdua bakalan ketemu gue," imbuh Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Namun ia dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota karena ada permohonan dari pengacara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: SuaraBatam.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Diperiksa Selama 24 Jam, Anak Tetap Ikut

Nikita Mirzani Diperiksa Selama 24 Jam, Anak Tetap Ikut

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:22 WIB

Akhirnya Batal Ditahan, Nikita Mirzani Girang Cium Fitri Salhuteru

Akhirnya Batal Ditahan, Nikita Mirzani Girang Cium Fitri Salhuteru

Entertainment | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:56 WIB

Adu Hantam dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Alami Kerugian

Adu Hantam dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Alami Kerugian

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:04 WIB

Terkini

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB

Mengukur Kekuatan Lini Belakang Timnas Indonesia saat Tanpa Nama Jay Idzes

Mengukur Kekuatan Lini Belakang Timnas Indonesia saat Tanpa Nama Jay Idzes

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:33 WIB

4 Skin Tint Lokal yang Bagus untuk Daily Makeup, Hasil Natural dan Anti Berat

4 Skin Tint Lokal yang Bagus untuk Daily Makeup, Hasil Natural dan Anti Berat

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:31 WIB

Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang

Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang

Lampung | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:26 WIB

Riwayat Pendidikan Dino Patti Djalal yang Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri

Riwayat Pendidikan Dino Patti Djalal yang Kritik Kunker Prabowo ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:25 WIB

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:24 WIB

Timnas Iran Piala Dunia 2026, Sardar Azmoun Dicoret Akibat Kritik Politik di Media Sosial

Timnas Iran Piala Dunia 2026, Sardar Azmoun Dicoret Akibat Kritik Politik di Media Sosial

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:23 WIB

Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen

Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen

Lampung | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:18 WIB

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:18 WIB

5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan

5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:15 WIB