Usai Dibebaskan, Nikita Mirzani Cari Keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Selebtek Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:01 WIB
Usai Dibebaskan, Nikita Mirzani Cari Keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Unggahan Nikita Mirzani (Instagram/@azkaraqillamawardi_al)

Selebtek.suara.com - Usai dibebaskan Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani memberikan sindiran pedas untuk orang yang telah melaporkannya, yakni Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani juga menyinggung surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda yang menurutnya sudah diterbitkan Polres Jakarta Selatan, namun belum juga terlaksana.

Bintang film 'Comic 8' itu mengingatkan kepada Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, agar tidak bersembunyi setelah keberadaannya dicari oleh pihak kepolisian.

"Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dimana loe jangan ngumpet. Di cariin polisi JakSel tuh. Cemen amad," kata Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram @azkaraqillamawardi_al, seperti dikutip pada Sabtu (23/7/2022).

Nikita Mirzani meluapkan kalimat kekesalannya kepasa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, karena telah melaporkan dirinya.

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@azkaraqillamawardi_al]

Artis yang penuh dengan kontroversi itu juga mengatakan, kalau mereka berdua cepat atau lambat pasti akan bertemu dengannya.

"Bisa ngelaporin gue giliran dipanggil udah 2 kali ga datang-datang. Surat penjemputan paksa juga sudah terbit. Lo inget ya cepat atau lambat elo berdua bakalan ketemu gue," imbuh Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Namun ia dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota karena ada permohonan dari pengacara.

Baca Juga: Prarekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Polri: Semua Dilakukan Secara Terang Benderang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: SuaraBatam.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI