Selebtek.suara.com - Usai dibebaskan Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani memberikan sindiran pedas untuk orang yang telah melaporkannya, yakni Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani juga menyinggung surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda yang menurutnya sudah diterbitkan Polres Jakarta Selatan, namun belum juga terlaksana.
Bintang film 'Comic 8' itu mengingatkan kepada Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, agar tidak bersembunyi setelah keberadaannya dicari oleh pihak kepolisian.
"Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dimana loe jangan ngumpet. Di cariin polisi JakSel tuh. Cemen amad," kata Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram @azkaraqillamawardi_al, seperti dikutip pada Sabtu (23/7/2022).
Nikita Mirzani meluapkan kalimat kekesalannya kepasa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, karena telah melaporkan dirinya.
![Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@azkaraqillamawardi_al]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/07/23/2-unggahan-nikita-mirzani.png)
Artis yang penuh dengan kontroversi itu juga mengatakan, kalau mereka berdua cepat atau lambat pasti akan bertemu dengannya.
"Bisa ngelaporin gue giliran dipanggil udah 2 kali ga datang-datang. Surat penjemputan paksa juga sudah terbit. Lo inget ya cepat atau lambat elo berdua bakalan ketemu gue," imbuh Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Namun ia dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota karena ada permohonan dari pengacara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: SuaraBatam.id