Selebtek.suara.com - Eks Presiden sekaligus Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, mengatakan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti langsung ditahan.
Ahyudin mengatakan dirinya sudah memperkirakan nasibnya yang bakal menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat lembaga bentukannya.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022).
Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai salat Jumat.
"Siang selesai jumatan," ujarnya.
Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.
Baca Juga: Thor: Love and Thunder Tidak Akan Tayang di Malaysia
Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.
Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.
Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka.(*)
Sumber: Antara