Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:35 WIB
Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
Pendiri ACT, Ahyudin (kanan), didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty

Suara.com - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sudah memperkirakan bakal ditersangkakan dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang tengah dutangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ahyudin juga hari ini dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, mengatakan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022).

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai salat Jumat.

"Siang selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Baca Juga: Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI