Selebtek.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan situs dan game online hari ini, Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran tersebut dilakukan pukul 00.00 dan dilakukan oleh mesin, bukan manusia.
Langkah pemblokiran ini diambil karena situs-situs tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.
Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran, ada 12 situs dan game online yang sudah diberikan surat. Namun, baru dua yang sudah mendaftar dan sisanya belum.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bagi para pengguna situs atau game online tersebut. Hal ini diungkapnya saat berada dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022)
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," katanya.
Adapun berikut situs dan aplikasi yang harus diblokir lantaran belum mendaftarkan diri untuk PSE Lingkup Privat Kominfo per 30 Juli 2022.
1. PayPal
2. Yahoo (mesin pencarian)
3. Epic Games
Baca Juga: Tips Kontrol Bukaan Gas Berkendara Sepeda Motor
4. Steam
5. Dota
7. Xandr.com
8. Origin (EA)
Kominfo sudah menutup pendaftaran PSE pada 20 Juli lalu. Namun, mereka memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi situs yang belum terdaftar, terhitung mulai tanggal 21-27 Juli 2022 sampai pukul 23.59 WIB.
Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum mendaftar.
Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain juga akan dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kominfo membantah terkait pernyataan pemerintah yang bisa melihat isi percakapan di email hingga WhatsApp berkat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya dapat dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pun dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.(*)
Sumber: Suara.com