Paypal, Yahoo, Dota hingga Counter Strike Resmi Diblokir Kominfo

Selebtek

Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:21 WIB
Paypal, Yahoo, Dota hingga Counter Strike Resmi Diblokir Kominfo
Logo Paypal (Pixabay/mohamed_hassan)

Selebtek.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan situs dan game online hari ini, Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran tersebut dilakukan pukul 00.00 dan dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Langkah pemblokiran ini diambil karena situs-situs tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.

Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran, ada 12 situs dan game online yang sudah diberikan surat. Namun, baru dua yang sudah mendaftar dan sisanya belum.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf bagi para pengguna situs atau game online tersebut. Hal ini diungkapnya saat berada dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022)  

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," katanya.

Adapun berikut situs dan aplikasi yang harus diblokir lantaran belum mendaftarkan diri untuk PSE Lingkup Privat Kominfo per 30 Juli 2022.

1. PayPal

2. Yahoo (mesin pencarian)

3. Epic Games

baca juga

4. Steam

5. Dota

6. Counter Strike

7. Xandr.com

8. Origin (EA)

Kominfo sudah menutup pendaftaran PSE pada 20 Juli lalu. Namun, mereka memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi situs yang belum terdaftar, terhitung mulai tanggal 21-27 Juli 2022 sampai pukul 23.59 WIB.

Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum mendaftar.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain juga akan dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kominfo membantah terkait pernyataan pemerintah yang bisa melihat isi percakapan di email hingga WhatsApp berkat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya dapat dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pun dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak Situs Diblokir, Warganet Geram Banjir di Twitter

Banyak Situs Diblokir, Warganet Geram Banjir di Twitter

Tekno | Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:28 WIB

8 Situs Diblokir Kominfo Gara-gara Belum Daftar PSE

8 Situs Diblokir Kominfo Gara-gara Belum Daftar PSE

Selebtek | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:41 WIB

Belum Daftar PSE, Deretan Situs Ini Tidak Bisa Diakses

Belum Daftar PSE, Deretan Situs Ini Tidak Bisa Diakses

Tekno | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:31 WIB

Terkini

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:41 WIB

×