Selebtek.suara.com - Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alsana ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Alasan penetapan tersebut lantaran polisi telah menemukan dua bukti kuat.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Andi di Jakarta pada Senin (08/08/2022).
Andi tak menyebutkan dua bukti kuat yang dimaksudkannya serta bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (08/07/2022).
"Itu materi penyidikan bukan untuk publikasi," ujar Ketua Tim Penyidikan Tim khusus Bareskrim Polri itu.
Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir serta ajudan Putri Candrawati, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berinisial Bharada RE serta Brigadir RR.
Bharada RE atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (03/08/2022).
Sementara Brigadir RR mulai ditahan pada Minggu (07/08/2022) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Brigadir RR ditersangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E. Baharad E ditersangkakan dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sumber: Suara.com