Selebtek.suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut pada Sabtu (6/8/2022).
Roy Suryo telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo sejak Jumat (5/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai," kata Endra Zulpan sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.
Zulpan menjelaskan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo tersebut juga sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.
Sebelumnya Zulpan menyampaikan bahwa mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.
Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditahan pada 5 Agutus, di Rutan Polda Metro Jaya.(*)
Baca Juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Willian Tinggalkan Corinthians
Sumber: Suara.com