Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Ditahan di Rutan KPK

Selebtek

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Ditahan di Rutan KPK
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ; KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

Selebtek.suara.com - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021 - 2022, pada Jumat (12/8/2022). 

Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (11/8/2022).

Selain MAW, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya.

KPK menetapkan tersangka MAW selaku penerima suap bersama tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU), Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

Sedangkan empat orang berperan sebagai pemberi suap, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli dikutip dari Suara.com, Sabtu (13/8/2022).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini selama 20 hari pertama. Mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022.

Penahanan Bupati Mukti Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian Adi Jaumal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK Lama.

baca juga

Sedangkan empat tersangka pemberi suap, Slamet; Sugiyanto; Yanuarius; dan Saleh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.

Untuk sangkaan pemberi suap SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI

KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Terjaring OTT Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR RI

News | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:19 WIB

Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!

Mahfud MD Bongkar Jebakan Psikologi yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo: Menangis, Sebut Dizhalimi!

Depok | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:10 WIB

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan

Polda Metro Jaya: Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan

Jakarta | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Terkini

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:11 WIB

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:02 WIB

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB

×