Selebtek.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa terjadi peristiwa yang sangat sakral bagi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi jelang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan istri merayakan momen sakral bagi keduanya, yakni merayakan ulang tahun pernikahan pada Kamis (7/7/2022) di Magelang.
Di sana Bharada E dan Brigadir J turut hadir mendampingi sang jenderal bersama istri.
Namun, sesuatu terjadi hingga Ferdy Sambo memilih pulang menggunakan pesawat dan meninggalkan istrinya bersama Brigadir J.
Dari kediaman Ferdy Sambo di Magelang, benih permasalah dikabarkan muncul, hingga akhirnya terjadi penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada Jumat, (8/7/2022)
Dikutip dari Suara.com, tim khusus (timsus) bentukan Polri, sedang bertolak ke Magelang untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendalami penyebab Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri memerintahkan ajudan membunuh Brigadir J dengan cara ditembak.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dikatakannya, penyelidikan itu untuk mendalami pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut harkat dan martabat istrinya, Putri direndahkan Brigadir J.
Baca Juga: Menko PMK Serahkan Bendera Estafet Penyelenggaraan IOI 2023 kepada Hungaria
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Pada laporan awal kasus ini, Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan seskual terhadap Putri.
Hal itu menjadi penyebab Bharada E, ajudan Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Namun, pada Jumat (12/8) penyedikan pada laporan itu telah dihentikan.
Meski demikan, kata Agus hal tersebut tidak dapat dilepaskan rangkaian peristiwanya.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan, enggak bisa kita hilangkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.(*)
Sumber: SuaraBandung.com