PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) hari Senin (15/8/2022) melaporkan upaya suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, salah satu hal yang mendapat publik dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan suap.
"Di antaranya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Roberth menjelaskan, waktu itu dua orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
"Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media massa," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Roberth, juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurutnya, upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya. (Arif KF)
Baca Juga: Viral Paras Tampan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat Muda Bikin Gadis Milenial Klepek-klepek