Bank Indonesia Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara dan Syarat Penukarannya

Selebtek

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Bank Indonesia Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara dan Syarat Penukarannya
uang kertas rupiah (Mohammad Fadil Djaelani)

Selebtek.suara.com - Pada tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, Pemerintah Indonesia beserta dengan Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022. Uang baru tersebut terdiri dari atas tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100 ribu.

BI menyebut bahwa terdapat tiga aspek inovasi yang terdapat dal yang baru rupiah tahun emisi 2022 ini. Ketiga aspek tersebut yakni desain warna yang lebih tajam, ketahanan uang yang lebih baik, serta unsur pengaman yang lebih handal.

Meskipun demikian, BI menyampaikan bahwa perbedaan uang baru tahun emisi 2022 dengan uang keluaran sebelumnya tak banyak berbeda. Uang baru masih menampilkan gambar delapan pahlawan pada bagian depan sama halnya dengan uang keluaran sebelumnya. Sementara, bagian belakangnya juga sama seperti uang keluaran sebelumnya yang menampilkan tema kebudayaan Indonesia yang meliputi gambar tarian, pemandangan alam, serta flora.

Berdasarkan keterangan dari BI sendiri, peredaran dan pengeluaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah beredar sebelumnya sehingga masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah dan logam yang sudah ada sebelum-sebelumnya.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 tersebut dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan Bank Indonesia.

Lantas bagaimanakah cara menukar uang baru tahun emisi 2022 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Cara Tukar Uang baru Tahun Emisi 2022

Cara untuk melakukan penukaran uang lama dengan uang baru tahun emisi 2022, maka terlebih dahulu harus melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling. Pemesanan dilakukan dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id .

Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat per tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

baca juga

Lantas bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut? Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk menukar uang rupiah lama dengan uang rupiah tahun emisi 2022.

1. Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Usai memperoleh dokumen tersebut, pemesan dapat menukarkam sesuai jadwal serta lokasi yang telah dipilih sebelumnya.

Syarat Tukar Uang Baru

1. Pemesanan uang baru bisa dilakukan apabila jumlah kuota pemesanan uang tahun emisi 2022 masih tersedia

2. Pemesan wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak maupun digital

3. Pemesan harus menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan

4. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda

5. Penggantian uang rupiah bisa dilakukan apabila uang rupiah yang akan ditukarkan tersebut bisa dideteksi keaslian nya

6. Sebelum melakukan penukaran menggunakan kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling

7. NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

8. Penukar harus dalam kondisi sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 ketika melakukan proses penukaran. (cc)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ciri-ciri Uang Baru 2022, Kenali dan Jangan Sampai Tertipu!

Ciri-ciri Uang Baru 2022, Kenali dan Jangan Sampai Tertipu!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Antusiasme Warga Purwokerto Tukar Uang Baru Emisi 2022: Bagus, Tapi Kaya Uang Mainan

Antusiasme Warga Purwokerto Tukar Uang Baru Emisi 2022: Bagus, Tapi Kaya Uang Mainan

Jawa Tengah | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×