Bank Indonesia Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara dan Syarat Penukarannya

Selebtek

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Bank Indonesia Rilis Uang Baru Tahun Emisi 2022, Begini Cara dan Syarat Penukarannya
uang kertas rupiah (Mohammad Fadil Djaelani)

Selebtek.suara.com - Pada tanggal 18 Agustus 2022 kemarin, Pemerintah Indonesia beserta dengan Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022. Uang baru tersebut terdiri dari atas tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100 ribu.

BI menyebut bahwa terdapat tiga aspek inovasi yang terdapat dal yang baru rupiah tahun emisi 2022 ini. Ketiga aspek tersebut yakni desain warna yang lebih tajam, ketahanan uang yang lebih baik, serta unsur pengaman yang lebih handal.

Meskipun demikian, BI menyampaikan bahwa perbedaan uang baru tahun emisi 2022 dengan uang keluaran sebelumnya tak banyak berbeda. Uang baru masih menampilkan gambar delapan pahlawan pada bagian depan sama halnya dengan uang keluaran sebelumnya. Sementara, bagian belakangnya juga sama seperti uang keluaran sebelumnya yang menampilkan tema kebudayaan Indonesia yang meliputi gambar tarian, pemandangan alam, serta flora.

Berdasarkan keterangan dari BI sendiri, peredaran dan pengeluaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah beredar sebelumnya sehingga masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah dan logam yang sudah ada sebelum-sebelumnya.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 tersebut dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan Bank Indonesia.

Lantas bagaimanakah cara menukar uang baru tahun emisi 2022 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Cara Tukar Uang baru Tahun Emisi 2022

Cara untuk melakukan penukaran uang lama dengan uang baru tahun emisi 2022, maka terlebih dahulu harus melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling. Pemesanan dilakukan dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id .

Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat per tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Lantas bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut? Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk menukar uang rupiah lama dengan uang rupiah tahun emisi 2022.

1. Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Usai memperoleh dokumen tersebut, pemesan dapat menukarkam sesuai jadwal serta lokasi yang telah dipilih sebelumnya.

Syarat Tukar Uang Baru

1. Pemesanan uang baru bisa dilakukan apabila jumlah kuota pemesanan uang tahun emisi 2022 masih tersedia

2. Pemesan wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak maupun digital

3. Pemesan harus menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan

4. Pihak Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama, atau berbeda

5. Penggantian uang rupiah bisa dilakukan apabila uang rupiah yang akan ditukarkan tersebut bisa dideteksi keaslian nya

6. Sebelum melakukan penukaran menggunakan kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling

7. NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

8. Penukar harus dalam kondisi sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 ketika melakukan proses penukaran. (cc)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ciri-ciri Uang Baru 2022, Kenali dan Jangan Sampai Tertipu!

Ciri-ciri Uang Baru 2022, Kenali dan Jangan Sampai Tertipu!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Antusiasme Warga Purwokerto Tukar Uang Baru Emisi 2022: Bagus, Tapi Kaya Uang Mainan

Antusiasme Warga Purwokerto Tukar Uang Baru Emisi 2022: Bagus, Tapi Kaya Uang Mainan

Jawa Tengah | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:58 WIB

Terkini

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:29 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1

Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:15 WIB

Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol

Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:56 WIB

Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:44 WIB

Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti

Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:25 WIB

Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi

Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:18 WIB

Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?

Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:12 WIB

Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan

Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 00:05 WIB

Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap

Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:36 WIB

Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?

Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 23:21 WIB