Nikita Mirzani Pilih Dipenjara Daripada Harus Wajib Lapor

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB
Nikita Mirzani Pilih Dipenjara Daripada Harus Wajib Lapor
Nikita Mirzani (Instagram)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani mengaku kesal tak kunjung mendapat kepastian hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra.

Bahkan Nikita Mirzani berencana tidak akan menjalani wajib lapor lagi di minggu-minggu selanjutnya. Bintang Comic 8 ini diketahui dikenakan wajib lapor usai dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota pada 22 Juli lalu.

"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Mapolresta Serang Kota, Banten, Kamis (1/9/2022), sebagaimana dilansir SuaraBanten.id-media jaringan Suara.com.

Mantan kekasih John Hopkins ini pun mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.

"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," ujarnya.

Namun, sebelum melakukan penangkapan, Nikita memberi sejumlah syarat ke polisi. Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.

Selain itu, syarat kedua Nikita meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik. Sebelumnya mantan istri Dipo Latief ini mengalami dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota ketika menghabiskan waktu bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi di mall kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

Syarat ketiga, Nikita juga mengingkan agar polisi menangkap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.

Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota [Kolase Instagram @ramdanalamsyah.id]

Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.

Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.

"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Artis berusia 36 tahun ini dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: SuaraBanten.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten, Netizen Komentar Begini

Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten, Netizen Komentar Begini

| Jum'at, 02 September 2022 | 14:47 WIB

5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?

5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?

Entertainment | Kamis, 01 September 2022 | 16:48 WIB

Ogah Jalani Wajib Lapor Nikita Mirzani Mending Dipenjara, Minta Satu Sel sama Nindy Ayunda

Ogah Jalani Wajib Lapor Nikita Mirzani Mending Dipenjara, Minta Satu Sel sama Nindy Ayunda

Banten | Kamis, 01 September 2022 | 16:38 WIB

Sikap Nikita Mirzani Kala Bertemu Fans Jadi Sorotan: Beda Sama di Sosmed

Sikap Nikita Mirzani Kala Bertemu Fans Jadi Sorotan: Beda Sama di Sosmed

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:02 WIB

Nikita Mirzani Sudah Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak dan Adik

Nikita Mirzani Sudah Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak dan Adik

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:09 WIB

Terkini

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:06 WIB

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:00 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Misteri Lampu Petromax, Siapakah Lelaki Pengantar Makanan Tengah Malam Itu?

Misteri Lampu Petromax, Siapakah Lelaki Pengantar Makanan Tengah Malam Itu?

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Ulasan If Wishes Could Kill: Saat Permohonan Berubah Jadi Teror Kematian

Ulasan If Wishes Could Kill: Saat Permohonan Berubah Jadi Teror Kematian

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Kisah Selamat Pasutri dari Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sempat Terpental hingga Tak Sadarkan Diri

Kisah Selamat Pasutri dari Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sempat Terpental hingga Tak Sadarkan Diri

Video | Selasa, 28 April 2026 | 19:45 WIB

Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman

Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 19:43 WIB

Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati

Ada Sisi Humanis Hantu Tanpa Kepala di Film The Bell Panggilan untuk Mati

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 19:40 WIB