Nikita Mirzani Pilih Dipenjara Daripada Harus Wajib Lapor

Selebtek

Jum'at, 02 September 2022 | 16:16 WIB
Nikita Mirzani Pilih Dipenjara Daripada Harus Wajib Lapor
Nikita Mirzani (Instagram)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani mengaku kesal tak kunjung mendapat kepastian hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra.

Bahkan Nikita Mirzani berencana tidak akan menjalani wajib lapor lagi di minggu-minggu selanjutnya. Bintang Comic 8 ini diketahui dikenakan wajib lapor usai dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota pada 22 Juli lalu.

"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Mapolresta Serang Kota, Banten, Kamis (1/9/2022), sebagaimana dilansir SuaraBanten.id-media jaringan Suara.com.

Mantan kekasih John Hopkins ini pun mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.

"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," ujarnya.

Namun, sebelum melakukan penangkapan, Nikita memberi sejumlah syarat ke polisi. Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.

Selain itu, syarat kedua Nikita meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik. Sebelumnya mantan istri Dipo Latief ini mengalami dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota ketika menghabiskan waktu bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi di mall kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

Syarat ketiga, Nikita juga mengingkan agar polisi menangkap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.

baca juga
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota [Kolase Instagram @ramdanalamsyah.id]

Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.

Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.

"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Artis berusia 36 tahun ini dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: SuaraBanten.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten, Netizen Komentar Begini

Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila Banten, Netizen Komentar Begini

Purwasuka | Jum'at, 02 September 2022 | 14:47 WIB

5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?

5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?

Entertainment | Kamis, 01 September 2022 | 16:48 WIB

Ogah Jalani Wajib Lapor Nikita Mirzani Mending Dipenjara, Minta Satu Sel sama Nindy Ayunda

Ogah Jalani Wajib Lapor Nikita Mirzani Mending Dipenjara, Minta Satu Sel sama Nindy Ayunda

Banten | Kamis, 01 September 2022 | 16:38 WIB

Sikap Nikita Mirzani Kala Bertemu Fans Jadi Sorotan: Beda Sama di Sosmed

Sikap Nikita Mirzani Kala Bertemu Fans Jadi Sorotan: Beda Sama di Sosmed

Selebtek | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:02 WIB

Nikita Mirzani Sudah Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak dan Adik

Nikita Mirzani Sudah Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak dan Adik

Selebtek | Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:09 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×