Selebtek.suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partigo Pasaribu buka suara soal hasil temuan Komnas HAM yang menyebut motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diduga karena ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi bersikukuh dirinya telah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J di Magelang.
Edwin Partiga Pasaribu menyatakan, banyak kejanggalan yang memenuhi pengakuan adanya pelecehan seksual tersebut. Pertama, saat dugaan peristiwa itu terjadi, di rumah di Magelang itu ada Kuat Ma’ruf dan Susi. Kuat Ma’ruf adalah sopir, dan Susi adalah asisten rumah tangga.
“Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan),” kata Edwin, dilansir Suara.com.
Kedua, apabila benar ada pelecehan seksual, Partigo Pasaribu heran mengapa Putri Candrawathi tidak berteriak.
"Kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” kata Edwin.
Ketiga, dalam konteks relasi kuasa, dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak terpenuhi. Karena Putri Candrawathi adalah istri jenderal, yakni Ferdy Sambo, sedangkan Brigadir J adalah bawahan Ferdy Sambo.
“PC adalah istri jendral. Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Hal aneh lainnya, usai peristiwa pelecehan yang diklaim terjadi, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Bripka RR. Bahkan istri mantan Kadiv Propam Polri itu juga menghadapkan kembali Joshua ke kamar.
Menurut Edwin, jika benar ada tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J kepada Putri, logisnya tidak mungkin korban pelecahan mau berhadapan langsung dengan pelaku kekerasan seksual, sementara pelecehan itu baru saja terjadi.
“PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yoshua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yoshua,” tuturnya.
Kelima, setelah peristiwa itu, Brigadir Joshua masih satu rumah di Magelang. Juga bersama-sama pulang ke Jakarta, dan Joshua dibawa ke Saguling.
“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil. Janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” papar dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada bukti CCTV yang menguatkan tuduhan Putri Candrawathi soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.(*)