Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Istri Jenderal? Ini Kata Mantan Penasihat Kapolri

fresh Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 12:00 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Istri Jenderal? Ini Kata Mantan Penasihat Kapolri
Putri Candrawathi

Fresh.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ikut serta menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga saat ini belum ditahan kepolisian.

Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Alasan ia tidak ditahan karena memiliki anak kecil dan masalah kesehatan.

Banyak stigma yang menyebut karena Putri Candrawathi merupakan seorang istri jenderal, maka ia tidak ditahan. Terkait hal itu, mantan penasehat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto memberikan pandangannya.

“Itulah yang muncul saya kira mereka juga dengar kan. Kalau dari segi hukum ya masuk akal, tapi kalau dari aspek keadilan ya tidak masuk akal karena kan itu sangat tidak adil,” kata Irjen Pol (Purn) Aryanto dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/22).

Aryanto menyebut, Putri Candrawathi tidak ditahan mungkin karena itu salah satu pertimbangan dari polisi yang tidak ingin keras dalam menangani kasus penahanan istri Sambo tersebut.

“Dalam saran saya juga saya sampaikan, ‘ini dituduh loh, bukan mentang-mentang istri jenderal’. Tapi salah satu mungkin pertimbangan polisi sehingga dia tidak mau keras dalam penahanan, dari pengalaman saya sebagai penyidik yah itu menunjukkan bahwa belum yakin benar itu PC dianggap membunuh, kan tidak seperti Sambo yah,” tuturnya.

Meski terjerat pasal 340 KUHP, menurut Aryanto, jika Putri Candrawathi tidak ditindaklanjuti dengan penahanan, artinya apa yang dilakukan Putri tidak seberat apa yang dilakukan oleh Sambo hingga merancang skenario sedemikian rupa.

“Pasal 340 untuk Putri, buktinya apa? ada CCTV dan sebagainya, cuma begitu doang kan. Tapi kemudian tidak ditindaklanjuti dengan penahanan berarti dia tidak seberat Sambo kira-kira begitu,” ucap Aryanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Bisa Saja Sambo Pakai Skenario ke-4 Gara-Gara Kalimat Ini

Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI