Brigjen Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Berikan 5 Instruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selebtek

Senin, 05 September 2022 | 16:23 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Berikan 5 Instruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan (Twitter)

Selebtek.suara.com - Brigjen Hendra Kurniawan, tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan lima poin arahan kepada para anak buah saat menangani kasus yang menyeretnya itu.

Hendra menjelaskan instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv ropam Polri itu memberikan arahan kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.

Berikut ini lima poin arahan Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus yang dilansir CNN Indonesia.

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.

baca juga

"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH dalam sidang etik pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Medina Zein Tetap Dipenjara Meski Punya Balita

Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Medina Zein Tetap Dipenjara Meski Punya Balita

Jabar | Senin, 05 September 2022 | 15:22 WIB

Dugaan Penembakan Brigadir J Ada Tiga Orang, Begini Tanggapan Polri

Dugaan Penembakan Brigadir J Ada Tiga Orang, Begini Tanggapan Polri

Bandungbarat | Senin, 05 September 2022 | 15:00 WIB

Deretan Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual

Deretan Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual

Selebtek | Senin, 05 September 2022 | 12:17 WIB

Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK Enggan Ungkap ke Publik

Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK Enggan Ungkap ke Publik

Selebtek | Senin, 05 September 2022 | 07:59 WIB

Hal yang Janggal Jika Benar Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Hal yang Janggal Jika Benar Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

Selebtek | Senin, 05 September 2022 | 07:46 WIB

Terkini

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Busa Creamy dan Lembut di Wajah, 5 Pilihan Whip Cleanser yang Wajib Dicoba!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:50 WIB

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat

Malang | Kamis, 10 September 2026 | 12:49 WIB

DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG

DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG

Bali | Kamis, 10 September 2026 | 12:49 WIB

Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kinerja Investasi Berkelanjutan Diapresiasi, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas

Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Mengenal Efek Fotovoltaik, Cara Kerja Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Jadi Listrik

Mengenal Efek Fotovoltaik, Cara Kerja Panel Surya Mengubah Sinar Matahari Jadi Listrik

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 12:47 WIB

Modal Asing Kembali ke Indonesia, Investor: Asal Jangan Cuma Omon-omon

Modal Asing Kembali ke Indonesia, Investor: Asal Jangan Cuma Omon-omon

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:46 WIB

Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 12:46 WIB

Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar

Bawa 5 Jurnalis Liputan Krakatau, Pemilik Sebut Kapal Hilang Kontak Layak Berlayar

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 12:45 WIB

Intip Bobroknya MBG di India: Temuan Anak Ular, Detergen Jadi Garam hingga Satu Siswa Meninggal

Intip Bobroknya MBG di India: Temuan Anak Ular, Detergen Jadi Garam hingga Satu Siswa Meninggal

News | Kamis, 10 September 2026 | 12:45 WIB

×