Selebtek.suara.com - Aktivis Faizal Assegaf membantah tudingan telah memfitnah Erick Thohir. Ia bahkan menantang Menteri BUMN itu untuk sama-sama bersumpah di hadapan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Tantangan ini dilontarkan Faizal karena dirinya merasa tidak pernah memfitnah Erick Thohir langsung dengan menyebutnya memiliki banyak istri. Ia berdalih hanya mengunggah ulang video yang beredar di grup WhatsApp. Sekaligus mengklaim tidak pernah mengedit atau menambahkan konten di dalamnya.
"Kalau Erick masih kurang yakin dengan kata-kata saya, saya tantang Erick Thohir datang ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kumpulkan semua kiai-kiai kumpulkan semua wali-wali NU. Karena dia anggota NU, kita angkat sumpah secara Islam apakah saya yang menulis sesuai tuduhan anda (Erick Thohir) atau tidak. Jangan jadi pengecut," kata Faizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022), dilansir Suara.com.
Kedatangan Faizal ke Bareskrim Polri hari ini adalah untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erick Thohir pada Senin (29/8/2022). Dia mengklaim hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (6/9/2022) besok.
"Tapi saya percepat hari Senin untuk memenuhi panggilan dan saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu," katanya.
Faizal menegaskan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah. Meski, dia menegaskan dirinya dalam hal ini tidaklah bersalah.
"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah, jangan pernah menggertak saya," ujarnya.
Konflik ini berawal ketika Faizal Assegaf mengunggah video di Instagram pribadinya dengan tulisan “Erick Thohir Punya Istri Banyak, semuanya dinikahi secara ghaib”. Kemudian pada bagian bawah luar video tersebut tertulis “Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar”.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut dua kalimat tersebut sangat melukai dan mencederai kehormatan Keluarga Besar Thohir. Kliennya mempersangkakan Faizal dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Mendarat Darurat di Alas Purwo Banyuwangi
Ifdhal mengklaim Erick Thohir melaporkan kasus ini sebagai warga negara tanpa embel-embel jabatannya sebagai menteri BUMN. Dia juga berdalih kliennya itu membuat laporan demi menjaga martabat keluarganya.(*)
Sumber: Suara.com