Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan sudah dilayangkan pada 31 Maret lalu.
Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggapnya beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan sang suami, Gilang Widya Permana alias Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dilansir Suara.com.
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul Azizah.
![Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/18/1-gilang-widya-pramana-alias-gilang-juragan-99-dan-shandy-purnamasari.jpg)
Atas laporan tersebut, Nikita dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 (Pasal 310) dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 311).(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Manga Populer 'Kimi ni Todoke' Diadaptasi dalam Serial Drama Netflix