3 Dosa Agus Nurpatria hingga Dipecat Tidak Hormat Menyusul Ferdy Sambo

Selebtek | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 21:02 WIB
3 Dosa Agus Nurpatria hingga Dipecat Tidak Hormat Menyusul Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria (YouTube Polri TV)

Selebtek.suara.com - Kombes Agus Nurpatria resmi diberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Hakim KKEP menilai aksi Agus Nurpatria sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah masuk dalam kategori tercela.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Agus melakukan perusakan CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia telah merusak salah satu barang bukti penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Polri menilai sikap Agus tidak profesional.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Pelanggaran yang ketiga, Agus turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Agus telah menyatakan banding. Menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sidang etik dengan tersangka Agus, penyidik menghadirkan 14 saksi termasuk para tersangka obstruction of justice lainnya. Para saksi diantaranya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelum memecat Agus, KKEP telah lebih dahulu memberhentikan tiga anggota Polri selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuk Putranto.

Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

| Rabu, 07 September 2022 | 20:32 WIB

Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Jakarta | Rabu, 07 September 2022 | 20:08 WIB

Penjelasan Polri Soal Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

Penjelasan Polri Soal Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

| Rabu, 07 September 2022 | 20:06 WIB

Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

| Rabu, 07 September 2022 | 19:40 WIB

Terkini

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:43 WIB

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:40 WIB

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:39 WIB

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:36 WIB

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:34 WIB