3 Dosa Agus Nurpatria hingga Dipecat Tidak Hormat Menyusul Ferdy Sambo

Selebtek | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 21:02 WIB
3 Dosa Agus Nurpatria hingga Dipecat Tidak Hormat Menyusul Ferdy Sambo
Kombes Agus Nurpatria (YouTube Polri TV)

Selebtek.suara.com - Kombes Agus Nurpatria resmi diberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Hakim KKEP menilai aksi Agus Nurpatria sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah masuk dalam kategori tercela.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Agus melakukan perusakan CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia telah merusak salah satu barang bukti penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Polri menilai sikap Agus tidak profesional.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Pelanggaran yang ketiga, Agus turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Agus telah menyatakan banding. Menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sidang etik dengan tersangka Agus, penyidik menghadirkan 14 saksi termasuk para tersangka obstruction of justice lainnya. Para saksi diantaranya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelum memecat Agus, KKEP telah lebih dahulu memberhentikan tiga anggota Polri selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuk Putranto.

Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Surati Kejagung Untuk Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

| Rabu, 07 September 2022 | 20:32 WIB

Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Jakarta | Rabu, 07 September 2022 | 20:08 WIB

Penjelasan Polri Soal Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

Penjelasan Polri Soal Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi dan ART Ferdy Sambo dengan Alat Pendeteksi Kebohongan

| Rabu, 07 September 2022 | 20:06 WIB

Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

| Rabu, 07 September 2022 | 19:40 WIB

Terkini

Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?

Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?

Kalbar | Kamis, 30 April 2026 | 20:31 WIB

Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025

Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 20:29 WIB

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu

Sumut | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang

Sumsel | Kamis, 30 April 2026 | 20:09 WIB

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 20:07 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

26 Kode Redeem FC Mobile 30 April 2026: Sikat Ronaldo TOTS dan Olise Tanpa Top Up Dijamin Gacor

Tekno | Kamis, 30 April 2026 | 20:05 WIB