JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Selebtek | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 16:57 WIB
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
Rahmat Effendi (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar .

Diketahui, Rahmat Effendi tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari suara.com.

Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap dia.

Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.

Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. [Antara] (*)

Sumber: suarajabar.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jabar | Rabu, 14 September 2022 | 16:29 WIB

KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik Dalam Kasus Suap Rektor Unila

KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik Dalam Kasus Suap Rektor Unila

| Rabu, 14 September 2022 | 15:07 WIB

Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT

Masa Tahanan Alex Noedin Dan Dodi Reza Alex Sama-Sama Dipangkas, Banding Dikabulkan PT

Sumsel | Rabu, 14 September 2022 | 15:40 WIB

Terkini

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 11:06 WIB

Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin

Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Saat Tari Perang Menteng Hidupkan Jihad Rakyat Palembang Usir Penjajah

Saat Tari Perang Menteng Hidupkan Jihad Rakyat Palembang Usir Penjajah

Sumsel | Minggu, 26 April 2026 | 11:04 WIB

Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal

Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal

Sumut | Minggu, 26 April 2026 | 11:02 WIB

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:54 WIB

Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri

Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 10:50 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 10:49 WIB

Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman

Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 10:46 WIB

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:46 WIB