Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari Polri.
Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (19/9/2022), menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu sekaligus menguatkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu keputusan sidang etik tersebut.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (19/9/2022), dikutip dari PMJ News.
Selanjutnya, kata Arman, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kucing yang Tidak Mau Minum
Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berdasarkan hasil sidang KEPP pada Jumat (26/8) lalu. Suami Putri Chandrawathi ini dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(*)