Selebtek.suara.com - Setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut yang di lakukan oleh pihak Kepolisian di Polres Jakarta Selatan, kini status kasus KDRT Rizki Billar dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Mengutip dari iNews, seorang reporter menyampaikan kabar mengenai kelanjutan pemeriksaan kasus KDRT yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Rizky Billar.
Ia menyampaikan bahwa kabid humas Polda Metro Jaya, kombes Julphan menyebutkan, bahwasanya Rizky Billar sudah layak dijadikan tersangka karena sudah memenuhi dua unsur pidana berdasarkan pasal 184 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini juga sudah mengantongi dua alat bukti beserta hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sementara pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada lesti beberapa hari yang lalu, dan juga sudah mengantongi fakta-fakta dan kesaksian dari Lesty yang nantinya akan dielaborasi untuk melengkapi kasus ini.
Diketahui saat ini Lesty Kejora beserta keluarganya masih dalam kegiatan umroh. Sementara untuk Rizky Billar sendiri masih dalam pendampingan bersama dengan keluarganya dan juga kuasa hukumnya.