Selebtek.suara.com - Kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang kemudian dinamai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) mengalami peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Kasus yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun tersebut mencatatkan 189 kasus dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 dan paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta orang tua untuk mewaspadai gejala-gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti: diare, mual,muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Gejala lain yang juga perlu diperhatikan adalah perubahan warna pada urine (pekat atau kecoklatan). Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dari data yang ada, gejala yang muncul di awal adalah terkait infeksi saluran cerna yang utama. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes menghimbau agar orang tua tetap memastikan perilaku hidup bersih dan sehat yaitu:
- Pastikan cuci tangan
- Makan makanan yang bergizi seimbang
- Tidak jajan sembarangan
- Minum air matang
- Pastikan imunisasi anak rutin dan lanjuti untuk dilengkapi.
Baca Juga: Disiplin Ala Orang Tua Jepang, Tips agar Anak tidak Malas
Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak, mengingat kasus gagal ginjal ini belum diketahui secara pasti penyebabnya hingga saat ini.
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/1/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Surat keputusan ini memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi medis. ***
Sumber: www.kemkes.go.id