Geger! Resmi Ditahan Hari ini, Nikita Mirzani Meronta-ronta Tak Terima jika Dirinya Ditahan

Selebtek

Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:06 WIB
Geger! Resmi Ditahan Hari ini, Nikita Mirzani Meronta-ronta Tak Terima jika Dirinya Ditahan
Nikita Mirzani ditahan (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Lagi-lagi Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, lantaran dirinya diduga terjerat kasus pencemaran nama baik. Kabarnya perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, resmi ditahan di Rutan Klas IIB Serang, Banten. 

Nikita Mirzani ditahan usai dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Upaya penahanan Nikita Mirzani 

Upaya penahanan Nikita Mirzani pun sempat diwarnai dengan drama yang cukup menarik perhatian publik. 

Melansir dari akun instagram @lambe_ambyar, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Ia pun sempat berteriak histeris layaknya orang yang meronta-ronta di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

"Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau, enggak mau," kata Nikita, di Kejari Serang. 

Ia bahkan sempat menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

"Dibayar berapa kalian? Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini, Kalian jahat," ujarnya.

Nikita Mirzani juga menyeka air matanya berulang kali dengan menggunakan tissue. Bahkan pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan turut ikut berupaya menenangkannya. 

baca juga

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya menahan Nikita karena beberapa pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. 

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP" ujarnya.

Freddy juga menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan menahan Nikita terhitung hari ini. Penahanan tersebut pun dilakukan usai berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang. 

Freddy juga mengatakan bahwa sempat ada penolakan dalam upaya penahanan tersebut. 

"lya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan" kata Freddy.

Pasal yang menjerat Nikita Mirzani 

Diketahu, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Komunikasi dengan Anak: Dadah, Nanti Telepon Lagi

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Komunikasi dengan Anak: Dadah, Nanti Telepon Lagi

Entertainment | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:40 WIB

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?

Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?

Selebtek | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:38 WIB

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

Kejari Serang Diamuk Nikita Mirzani, Tak Terima Ditahan Karena Proses Kasus Mandek

Serang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:31 WIB

Terkini

25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:48 WIB

4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil

4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:38 WIB

Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya

Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:35 WIB

Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya

Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:26 WIB

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:25 WIB

Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit

Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit

Jatim | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:09 WIB

Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat

Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 09:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026

4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:54 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB