Selebtek.suara.com - Susi bukanlah satu-satunya asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo. Selain Susi ada juga Daryabro atau Kodir. Nah pada sidang kali ini, Kodir dihadirkan untuk memberi kesaksian.
Sayangnya, Kodir dianggap berbelit-belih dan diduga memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majels hakim untuk menjadikan Koder sebagai tersangka.
Menurut JPU, Kodir memberikan yang berubah-ubah dan tidak konsisten. Salah satunya pengakuan dirinya yang diperintah Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selaran AKBP Ridwan Soplanit setelah Brigadir J tewas.
Namun, pengakuan ini tidak disertakan di berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik. Hal itu memunculkan kecurigaan JPU soal Kodir yang memberikan keterangan bohong.
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," ujar Jaksa.
Jaksa kembali dibuat geram saat Kodir cengengesan di dalam sidang. Saat itu Kodir mengaku mengecek CCTV di kamar utama Sambo dan mendapatinya dalam keadaan rusak pada 15 Juni 2022.
"Saya lihat kamu lantang cepat jawab," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Siap Pak," kata Kodir sambil tertawa kecil.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar JPU.
Baca Juga: Benjolan di Leher Jisoo BLACKPINK Bikin Penggemar Khawatir, Ada Tumor?
JPU tidak yakin jika Kodir bisa masuk ke kamar utama Sambo dan Putri untuk mengecek CCTV. Hal ini mengacu pada status Kodir hanya sebagai ART. Selain itu dalam BAP, Yosua yang sangat dekat dengan Sambo tidak bisa cek CCTV.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," cecar JPU. (*)