Atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik, W terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Dalam prosesnya (dijerat) pasal 27 ayat 3. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, dikutip dari Suara.com.(*)