Hakim kemudian menanyakan luka yang Ahmad lihat di tubuh jenazah.
"Luka apa yang saudara lihat pertama kali melihat jenazah?" tanya hakim.
"Hanya luka tembak Yang Mulia," jawab Ahmad.
"Dimana?" tanya hakim lagi.
"Disini, di dada," kata Ahmad sambil menunjuk dada sebelah kirinya.
"Tahu darimana itu luka tembak ?" tanya hakim lagi.
"Ada bolongan Yang Mulia," kata Ahmad.
Ahmad Syahrul Ramadhan hadir sebagai saksi di persidangan PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E pada Senin, (7/11/2022). Sidang akan dilanjutkan minggu depan.(*)