Terungkap! Dua Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Telanjang

Selebtek

Rabu, 09 November 2022 | 06:14 WIB
Terungkap! Dua Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Telanjang
Tangkapan layar adegan video porno Kebaya Merah (Twitter)

Selebtek.suara.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta baru terkait pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH. Keduanya tidak hanya membuat satu video porno, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang

Bukti tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi. 

“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com.

Video porno itu diperankan oleh dua tersangka, namun penyidik masih melakukan  mengembangkan kasus ini karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga. 

Menurut Farman, 92 video tersebut diproduksi pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa video porno kebaya merah yang viral di sosial media itu dilakukan di di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17 pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ACS dan AH mengaku membuat video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menjelaskan pada bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari sebuah akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. 

baca juga

Untuk video tersebut, ACS dan AH mendapat bayaran sebesar Rp750 ribu.

“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.

“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelas Farman.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Sumber: BeritaJatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemeran Kebaya Merah Ditetapkan jadi Tersangka, Netizen Tanyakan Kabar Video 19 Detik yang Mengarah ke Gisel

Pemeran Kebaya Merah Ditetapkan jadi Tersangka, Netizen Tanyakan Kabar Video 19 Detik yang Mengarah ke Gisel

Bandungbarat | Selasa, 08 November 2022 | 22:01 WIB

7 Fakta Video Porno Kebaya Merah, Tembus Luar Negeri

7 Fakta Video Porno Kebaya Merah, Tembus Luar Negeri

Tantrum | Selasa, 08 November 2022 | 21:12 WIB

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Kalbar | Selasa, 08 November 2022 | 19:45 WIB

Terkini

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:30 WIB

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:29 WIB

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

Bekaci | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:22 WIB

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:20 WIB

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:19 WIB

Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening

Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:18 WIB

Oppo Perbarui ColorOS 16, Hadirkan Live Score Sepak Bola, Dual TWS, dan Keamanan AI Lebih Cerdas

Oppo Perbarui ColorOS 16, Hadirkan Live Score Sepak Bola, Dual TWS, dan Keamanan AI Lebih Cerdas

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:16 WIB

Serial Sekuel Peaky Blinders Tambah 9 Pemain Baru, Siapa Saja?

Serial Sekuel Peaky Blinders Tambah 9 Pemain Baru, Siapa Saja?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:15 WIB

BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan

BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan

Sumbar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:14 WIB

×