Selebtek.Suara.com - Sebuah pengakuan dari seorang mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzam Romer cukup menjadi sorotan. Terlebih usai eksekusi Brigadir J, Romer berada di lokasi.
Hal ini ia ucapkan saat menjadi saksi di persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) pekan lalu.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, Ferdy Sambo keluar membawa istrinya Putri Candrawathi melewati tubuh Brigadir J yang dudah terbaring tak bernyawa.
Hakim pun menegaskan apakah Ferdy Sambo menginjak darah korban. Namun ia tak banyak bicara usai dicecar dengan pertanyaan itu.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," kata Romer kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).
Romer mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu menggandeng Putri Candrawathi keluar rumah menuju pintu garasi. Melihat majikannya keluar, ia langsung bergegas mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Adzan Romer sendiri mengaku takut dengan Ferdy Sambo. Hal itulah yang menjadi alasannya sering berubah-ubah dalam memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Baca Juga: Kariernya Melejit, Farel Prayoga Malah Diterpa Gosip Miring hingga Buat Orangtuanya Menangis
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat usai muncul kecurigaan suara tembakan dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya, disebutkan jika Brigadir J tewas usai saling tembak dengan Bharada E. Namun setelah melakukan pendalaman, kasus ini ternyata adalah pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo menjadi otaknya.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Semua tersangka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)