Selebtek.suara.com - Bos sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi. Dalam pleidoinya Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai hampir Rp 188 miliar.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan seperti dikutip Kompas.com.
Tak hanya soal anak, Ahyudin beralasan selama persidangan ia bersikap sopan dan kooperatif. Irfan juga menambahkan, kliennya semasa hidupnya juga belum pernah dihukum.
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," katanya.
"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.
Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Adapun terdakwa Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.