Selebtek.suara.com - Rozy Zay Hakiki, tak terima kasusnya viral usai diposting di media sosial TikTok oleh Norma Risma, yang kini sudah menjadi mantan istrinya. Sebelum kasus perselingkuhan dengan ibu mertua ini viral, Rozy mengaku ditodong uang Rp50 juta agar aib ini tidak diviralkan. Benarkah?
"Waktu itu NR meminta uang kurang lebih, ada surat pernyataan dan bermaterai, dia minta Rp 25 juta dikasih, minta lagi Rp 25 juta dikasih, totalnya Rp 50 juta. NR itu meminta uang ke klien kami, alasannya ada di bukti sini, kalau di sini denda KDRT," kata Jumadi, kuasa hukum Rozy kepada awak media, Rabu (4/1).
Permintaan sejumlah uang itu pun dipenuhi Rozy dengan harapan kasus selesai karena telah ada kesepakatan uang damai. Namun sayangnya, Norma Risma ingkar dan justru memviralkan aib tersebut.
Menurut pengakuan pihak Rozy, sebelum kisah perselingkuhan menantu dengan ibu mertua ini viral, telah dilakukan musyawarah keluarga. Norma juga telah diberi kesempatan untuk berubah dan tidak banyak berkomentar. Namun lagi-lagi tidak menepati hasil musyawarah tersebut, padahal uang senilai Rp 50 juta sudah diterima.
"Kemarin dari pihak keluarga memberikan kesempatan NR ini agar berubah, tidak tahu nya kok seperti ini, malah memviralkan. Padahal apa yang dia inginkan itu sudah dipenuhi," bebernya.
Karena merasa tak tepati janji dan kadung viral, Rozy pun melaporkannya Norma Risma ke Polda Banten atas tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di sini Rozy sebagai korban dari video viral yang tidak benar. Viral video itu sangat menyudutkan, padahal kejadian nya tidak seperti itu," bebernya.
Namun sayangnya, polisi menolak laporan Rozy dengan alasan kurang alat bukti sehingga tidak bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.