Selebtek.suara.com - Tim kuasa hukum Ferry Irawan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry Nicola Simatupang di Mapolda Jatim.
Ferry Irawan sebelumnya datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik. Setelah diperiksa selama lebih dari 6 jam, ia langsung ditahan oleh polisi.
Dengan memakai baju tahanan berwarna biru dan tangan diborgol, Ferry Irawan keluar dari ruang penyidik dan menemui awak media.
![Ferry Irawan Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT [Instagram/@hotmanparisofficial]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/01/16/1-519283123.jpg)
Ferry Irawan menegaskan sampai saat ini ia masih berstatus sebagai suami Venna Melinda.
"Sampai saat ini saya masih suami istri yang sah, baik dalam agama saya, dimata Allah, baik dimata negara," kata Ferry Irawan dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi.
Diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT yang terjadi saat keduanya menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Akibat kekerasan yang dialaminya, Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka di hidung dan retak di tulang rusuk.
Baca Juga: Nama Iwan Budianto Muncul di Bursa Calon Waketum PSSI Meski Sudah Tidak Bersedia, Kok Bisa?
Menurut pengakuan ibunda Verrell dan Athalla ini, kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan telah dialaminya selama 3 bulan belakangan.
Venna Melinda menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara untuk menangani kasusnya.
Tak hanya melaporkan sang suami atas kasus KDRT, Venna Melinda pun akan segera menggugat cerai Ferry Irawan.(*)