Selebtek.suara.com - Tim kuasa hukum Ferry Irawan resmi mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait gugatan cerai talak terhadap Venna Melinda pada Rabu (8/2/2023).
"Kita melakukan administrasi pendaftaran e-court yang kemarin 7 Februari 2023," ujar Imam selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan.
Dengan demikian, Ferry Irawan telah lebih dulu mengajukan gugatan cerai dan berstatus penggugat atau pelapor. Sementara Venna Melinda berstatus sebagai tergugat atau terlapor.
"Kalau kami bekerja itu bukan wacana, bukan rencana, bukan persiapan, tapi kita kerja. Tentunya sesuai harapan dan keinginan mas Ferry dan keluarga," ujar Sunan Kalijaga.
![Tim Ferry Irawan Resmi Daftarkan Gugatan Talak Terhadap Venna Melinda, Sunan Kalijaga: Kita Bekerja, Bukan Wacana! [YouTube]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/08/1-screenshot-2023-02-08-192231.png)
Terkait sidang cerai perdana, Imam belum bisa memastikan. Pihaknya akan menunggu panggilan dari Pengadilan Agama Jaksel.
"Biasanya dua minggu setelah ini (surat permohonan cerai talak) didaftarkan," ujarnya.
Sunan Kalijaga memastikan pihaknya akan mengeluarkan bukti untuk membela kliennya di persidangan.
Ia menyebut memiliki bukti bahwa Ferry Irawan menafkahi sang istri, tidak seperti yang diungkap oleh Venna Melinda.
"Mas Fery itu memberikan nafkah loh kepada mbak Venna, bukan seperti apa yang diberitakan bahwa mas Ferry ini adalah seorang parasit yang mokondo," tutur Sunan Kalijaga.
Baca Juga: 6 Outfit Umi Kalsum, Ibu Ayu Ting Ting saat Liburan di Eropa yang Jadi Sorotan Netizen
"Itu semua akan kami sajikan di pengadilan," imbuhnya.
Sunan Kalijaga juga meminta pihak Venna Melinda menyampaikan alat bukti yang dimiliki di persidangan.(*)