Selebtek.suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak akhir. Dalam hitungan hari, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya akan menghadapi vonis dari majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
JPU meyakini Ferdy melanggar berbagai pasal seperti Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
JPU juga menyebut mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya telah dibacakan jaksa: Putri Candrawthi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J, keenam terdakwa yang terdiri dari mantan anggota Polri dan polisi aktif juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
Keenam terdakwa itu adalah:
Baca Juga: Netizen Korea Anggap Jisoo BLACKPINK Terlalu Percaya Diri dengan Kemampuan Aktingnya
1. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan
2. Mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin
4. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
5. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto
6. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara, sementara itu Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di PN Jakarta Selatan:
- Senin, 13 Februari 2023
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Selasa, 14 Februari 2023
Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
- Rabu, 15 Februari 2023
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
- Kamis, 23 Februari 2023
Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
- Jumat, 24 Februari 2023
Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. ***