Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang membantah keras tuduhan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap kliennya.
Jeffry Simatupang mengatakan sejak di Polres Kediri, Ferry Irawan dan tim kuasa hukumnya tak pernah mengakui ada tindakan KDRT seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
"Kapan kami pernah menyampaikan hal tersebut. Sekali lagi kami sampaikan bahwa pak Ferry sejak awal mengatakan bahwa tidak pernah ada tindak pidana KDRT," ujar Jeffry Simatupang, dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Was Was, Rabu (22/2/2023).
Melalui pengacaranya, Ferry Irawan mengaku telah siap mengikuti proses persidangan dan meminta tim kuasa hukumnya untuk membuka seluruh fakta di pengadilan.
Karena itu, Jeffry Simatupang meminta pihak kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara kasus KDRT tersebut ke pengadilan.
![Kolase potret Ferry Irawan dan Venna Melinda [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/12/1-4d5d8d21-4956-46e1-9fed-448c17ee9c14.jpeg)
Namun jika berkas masih belum lengkap, maka ia meminta kejaksaan segera mengembalikan.
"Jika berkas itu cukup segera saja dilimpahkan ke pangadilan supaya kita segera uji dugaan tindak pidana yang dihadapi pak Ferry," ungkap Jeffry.
"Kalau alat buktinya sudah memenuhi syarat segera limpahkan ke pengadilan tetapi jika berkasnya belum memenuhi syarat segera dikembalikan," lanjutnya.
Ia berharap jika berkas dikembalikan maka kejaksaan dapat memberikan petunjuk sesuai yang disampaikan pihak Ferry Irawan yaitu Pasal 44 Ayat 4.
Baca Juga: Pertimbangkan Banyak Aspek, Penentuan Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha
Jeffry Simatupang mengklaim telah memeriksa bukti-bukti yang mendukung bantahan KDRT tersebut.
"Kami sekali lagi menekankan, tidak pernah sekalipun kami tim penasehat hukum mengakui bahwa pak Ferry melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), demikian juga pak Ferry. Dan kami juga sudah memerika bukti-buktinya," tutur Jeffry.(*)