Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga berharap kliennya dapat menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam persidangan kasus KDRT.
Hal itu ia sampaikan melalui adik Ferry Irawan saat menjenguk ke tahanan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Saya minta mas Ferry juga harus menyampaikan apa adanya sesuai dengan fakta, tidak dilebihin tidak dikurangin pada saat nanti proses persidangan dugaan KDRT," ujar Sunan Kalijaga dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Cumicumi, Selasa (21/2/2023).
Selain itu ia juga mengimbau supaya Ferry mengakui jika memang telah melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Artinya kalau memang ada KDRT, sebagai laki-laki Ferry harus ngakuin," kata Sunan.
"Saya minta mas Ferry ngomong sejujurnya. kalau nempeleng ngomong nempeleng, kalau nonjok ngomong nonjok. Tapi kalau tidak ya sampaikan juga tidak," lanjutnya.
![Ferry Irawan [Instagram/@ferryirawanreal]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/12/1-955991048.jpg)
Sunan Kalijaga juga menyampaikan Ferry Irawan berencana untuk menuntut Venna Melinda memberikan sejumlah hal yang diklaim menjadi miliknya.
Ferry bahkan tidak segan-segan melaporkan ibunda Verrell dan Athalla itu dengan dugaan tindak pidana jika tidak memenuhi permintaannya.
"Minggu lalu mas Ferry Irawan memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna," ungkap Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Jauh dari Ekspektasi, Drama Korea Terbaru Kim Min Kyu Bikin Fans Kecewa?
Sunan Kalijaga menyebut saat ini pihaknya sedang tahap persiapan tuntutan. Namun ia masih enggan mengungkap lebih lanjut tentang materi yang digugat tersebut.
"Mas Ferry kemarin kasi saya list daftar, dan jika itu tidak diberikan oleh Venna maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana," ujar Sunan Kalijaga.
Meski demikian, ia memastikan tuntutan yang akan dilayangkan terhadap Venna Melinda tidak terkait pencemaran nama baik, namun pelanggaran yang lebih berat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tidak terkait pencemaran nama baik namun dugaan pelanggaran yang lebih berat lagi dengan ancaman penjara di atas 4 tahun," kata Sunan Kalijaga.(*)