Ia pun menunjukan dan membacakan surat bertuliskan tangan yang telah ditandangani oleh Ferry Irawan.
Namun setelah diperiksa, kuasa hukum Venna Melinda menyatakan surat itu bukalah surat kuasa
"Itu bukan surat kuasa untuk penerimaan barang, itu kan surat untuk mengambil. Berbeda loh," ujar kuasa hukum Venna Melinda.
"Ini bukan surat kuasa. Karena barangnya ada nilainya," ungkapnya.(*)