selebtek

Biadab! Kepala David Diinjak-injak dan Ditendang Mario Secara Brutal, Padahal Sudah Tak Berdaya

Selebtek Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:36 WIB
Biadab! Kepala David Diinjak-injak dan Ditendang Mario Secara Brutal, Padahal Sudah Tak Berdaya
Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan David (detikcom)

Selebtek.suara.com - Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David sangat keji. Meski korban sudah jatuh dan tak berdaya, tetap saja Mario menganiayanya secara brutal.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Ade Ary, Mario (20) memukul D (17) pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan keji itu dilakukan ketika D dalam posisi push up.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary, dikutip kompas.com.

Penganiayaan tersebut terjadi di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat penganiayaan terjadi, kata Ade Ary, ada dua orang yang menyaksikan, yakni kekasih Mario, Agnes (15) dan rekan Mario bernama Shane Lukas (19). Keduanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua saksi, lanjut Ade Ary, membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.

"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," terang Ade Ary.

Atas penganiayaan Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fuji dan El Rumi Dijodohkan, Komentar Maia Estianty Soal Calon Menantu Automenolak Karena Alasan Ini

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI