Selebtek.suara.com - Penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David sangat keji. Meski korban sudah jatuh dan tak berdaya, tetap saja Mario menganiayanya secara brutal.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Menurut Ade Ary, Mario (20) memukul D (17) pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Penganiayaan keji itu dilakukan ketika D dalam posisi push up.
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary, dikutip kompas.com.
Penganiayaan tersebut terjadi di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat penganiayaan terjadi, kata Ade Ary, ada dua orang yang menyaksikan, yakni kekasih Mario, Agnes (15) dan rekan Mario bernama Shane Lukas (19). Keduanya berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua saksi, lanjut Ade Ary, membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," terang Ade Ary.
Atas penganiayaan Mario dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Fuji dan El Rumi Dijodohkan, Komentar Maia Estianty Soal Calon Menantu Automenolak Karena Alasan Ini
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.