Selebtek.suara.com - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Agnes Gracia Haryanto (AGH), dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Agnes Gracia Haryanto yang berusia 15 tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dibawah umur.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (02/03/2023).
Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan terlibat dalam kasus penganiayaan David. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang berstatus sebagai tersangka dan Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Polisi menyebut Mario Dandy berperan sebagai eksekutor, sementara Shane Lukas yang memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David sekaligus berperan sebagai perekam video.
Adapun Agnes Gracia Haryanto sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku hingga artikel ini ditulis belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut dan masih menunggu keterangan dari polisi.
Namun Agnes disebut-sebut sebagai pihak yang "memancing" David agar bertemu dengan dirinya dan Mario dan juga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan HP pribadi. ***