Selebtek.suara.com - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ke Venna Melinda masuk ke persidangan. Berkas perkara ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap," kata Jeffry Simatupang dalam keterangan pers, Rabu (15/3/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya sangat siap menghadapi sidang. Ferry Irawan ingin membuktikan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya adalah salah.
"Klien kami siap membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana yang sedang klien kami hadapi saat ini," katanya.
![Venna Melinda dan Ferry Irawan [Instagram/@ferryirawanreal]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/03/1-ferry-irawan-dan-venna-melinda.jpg)
Bahkan Jeffry berjanji akan memberikan kejutan-kejutan tak terduga sebagai senjata rahasia ke pihak Venna Melinda. Sayangnya Jeffry tak menjelaskan kejutan apa yang dimaksud.
"Akan ada kejutan-kejutan yang diungkap dalam proses pembuktian berdasar bukti yang kami miliki," lanjut Jeffry.
Rencananya, sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan akan berlangsung pada hari ini Kamis, 16 Maret 2023.
Sekadar pengingat, kasus KDRT ini dimukai dari pengakuan Venna Melinda yang mendapat perlakukan kasar dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 usai cekcok di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda langsung melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Setelah rangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan sejak 16 Januari 2023. (*)
Baca Juga: KAEF Bina Petani Tempuyung Melalui Program Bina Industri Desa Kimia Farma