Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?

Selebtek | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:05 WIB
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah? (Suara.com/Rakha)

Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.

Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).

Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.

Mario Dandy Satriyo [Twitter @LenteraBangsaa_]
Mario Dandy Satriyo (sumber: Twitter @LenteraBangsaa_)

Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.

"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.

Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:35 WIB

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:25 WIB

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

| Selasa, 21 Maret 2023 | 17:23 WIB

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal

Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal

Surakarta | Senin, 30 Maret 2026 | 21:24 WIB

Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama

Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:20 WIB

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

DPR | Senin, 30 Maret 2026 | 21:18 WIB

Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang

Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 21:15 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026

Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026

Jogja | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi, Indra Iskandar Pastikan Layanan Kedewanan Tetap Optimal

Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi, Indra Iskandar Pastikan Layanan Kedewanan Tetap Optimal

DPR | Senin, 30 Maret 2026 | 21:08 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB