Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB
Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Diversi hukum menjadi salah satu istilah yang muncul dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Istilah tersebut merujuk kepada AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus tersangka karena masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi terhadap AG. Syarief menyampaikan hal itu sudah dilalui dan korban menolak adanya diversi hukum.

Syarief memang menegaskan adanya diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Namun karena korban David memberi surat pernyataan penolakan penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan, maka proses tersebut pun tidak ditempuh.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ulasan mengenai apa itu diversi hukum.

Dasar Hukum Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam suatu kasus tertentu, diversi wajib diupayakan. Contohnya yakni penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai aturan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Tujuan Diversi dan Pelaksanaannya

Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, penyelesaian perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak. Diversi diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.

baca juga

Diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis.

Proses Diversi Lebih Rinci

Diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal. Hal yang wajib diperhatikan yakni kepentingan korban, kesejahteraan serta tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Pelaksanaan diversi harus memperoleh persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban dan kesediaan anak dan keluarganya. Namun jika tindak pidana itu berupa pelanggaran, ringan, tanpa korban, dan nilai kerugian tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat maka tidak perlu ada kesepakatan diversi.

Hasil Upaya Diversi

Hasil dari upaya diversi dapat berbentuk perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan maksimal 3  bulan, dan pelayanan masyarakat. Jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses peradilan anak pun berlanjut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:52 WIB

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 09:19 WIB

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:54 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×