Berkaca dari Kasus Agnes, Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta UU Peradilan Anak Direvisi: Kekerasan Anak Sudah Terlalu Banyak

Selebtek Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 19:30 WIB
Berkaca dari Kasus Agnes, Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta UU Peradilan Anak Direvisi: Kekerasan Anak Sudah Terlalu Banyak
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Instagram/@aristmerdeka.official)

Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar terkait pembacaan putusan terhadap pelaku anak Agnes atau AG dalam kasus penganiayaan David

Seperti diketahui pada hari Senin (10/4/2023) pelaku anak AG divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. 

Arist Merdeka Sirait mengapresiasi keputusan hakim dengan pertimbangan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Agnes. 

"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist Merdeka Sirait saat hadir di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan hal lain yang memberatkan Agnes yaitu saat Agnes membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa berniat melerai, sementara yang meringkankan adalah Agnes masih anak-anak.

"Yang meringankan adalah dia masih anak-anak," lanjut Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait saat ditemui oleh wartwan di PN Jakarta Selatan [Instagram/@komnasanak]
Arist Merdeka Sirait saat ditemui oleh wartwan di PN Jakarta Selatan (sumber: Instagram/@komnasanak)

Ketua Komnas PA itu juga menyebut kasus AG ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.

Arist berharap kategori kenakalan remaja dan kejahatan harus betul-betul diperhatikan. 

"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," ujar Arist. 

Baca Juga: Mario Ngeles! Mengaku Tidak Ada Niat Menganiaya David: Ngapain Juga Saya Mukulin Anak Kecil

"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya lagi.

"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," pungkasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI