Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar terkait pembacaan putusan terhadap pelaku anak Agnes atau AG dalam kasus penganiayaan David.
Seperti diketahui pada hari Senin (10/4/2023) pelaku anak AG divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Arist Merdeka Sirait mengapresiasi keputusan hakim dengan pertimbangan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist Merdeka Sirait saat hadir di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Arist Merdeka Sirait mengungkapkan hal lain yang memberatkan Agnes yaitu saat Agnes membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa berniat melerai, sementara yang meringkankan adalah Agnes masih anak-anak.
"Yang meringankan adalah dia masih anak-anak," lanjut Arist Merdeka Sirait.
![Arist Merdeka Sirait saat ditemui oleh wartwan di PN Jakarta Selatan [Instagram/@komnasanak]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/04/11/1-whatsapp-image-2023-04-11-at-010115.jpeg)
Ketua Komnas PA itu juga menyebut kasus AG ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Arist berharap kategori kenakalan remaja dan kejahatan harus betul-betul diperhatikan.
"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," ujar Arist.
Baca Juga: Mario Ngeles! Mengaku Tidak Ada Niat Menganiaya David: Ngapain Juga Saya Mukulin Anak Kecil
"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya lagi.
"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," pungkasnya. ***