Selebtek.suara.com - Ferry Irawan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).
Dalam video yang diunggah Venna Melinda melalui Instagramnya, Yuni Priyono selaku JPU mengatakan Ferry Irawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Dalam surat tuntutan itu pada intinya, penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Yuni Priyono.
Akibat perbuatannya, JPU menuntut hukuman yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
"JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa. Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Yuni Priyono.
Yuni Priyono membeberkan hal yang memberatkan Ferry Irawan adalah ia pernah dihukum dan menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," beber Yuni Priyono.
Sementara itu yang meringankan adalah Ferry Irawan bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT yang terjadi di Hotel Grand Surya, Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Selain menjalani proses sidang KDRT, Venna Melinda dan Ferry Irawan juga tengah bersiap mengahdapi keputusan cerai talak yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)