Selebtek.suara.com - Tukul (17) atau ASR telah divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat.
Tukul sendiri merupakan pelaku utama pembacokan Arya Saputra (16), seorang siswa kelas 10 SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad pada bulan
Humas Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario mengatakan pada Senin (12/6/2023) bahwa hukuman terhadap Tukul diketuai hakim Iceu Purnawati.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.
"Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," kata Daniel Mario.
Tukul ditangkap Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat pada Kamis (11/5/2023).
Arya sendiri meninggal dunia saat di perjalanan ketika dibawa ke Rumah Sakit FMC di Sukaraja, Kabupaten Bogor, akibat kehabisan darah.
Mirisnya, Arya dibacok Tukul ketika baru pulang melaksanakan ujian tengah semester.
Arya bersama lima orang temannya hendak menyeberang jalan. Namun, dari arah Cibinong tiba-tiba datang tiga pelajar berboncengan pakai satu sepeda motor matik.
Tukul lalu melayangkan sabetan pedang pada bagian pipi atau tepatnya di bawah telinga. Hal itu membuat Arya pun terkapar di aspal dan akhirnya meninggal dunia.
Teman-teman Arya sempat membawanya ke rumah sakit pakai ambulans dan meluncur ke RS FMC.