Selebtek.suara.com - Christopher Sfefanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil artis Jessica Iskandar resmi ditetapkan sebagai buron internasional. Saat ini, keberadaan Christopher diduga masih berada di luar negeri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice tersangka kasus penipuan dengan pelapor seorang artis Jessica Iskandar.
“Telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, polisi sudah memasukkan nama Christopher ke dalam daftar pencairan orang (DPO). Juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
"Kita sudah berupaya melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah.
Kasus penipuan ini berawal ketika artis Jessica Iskandar (korban) dengan Christopher (terlapor) menjalin kerja sama usaha rental mobil di Bali. Kemudian, Jedar--sapaan Jessica Iskandar-- menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk disewakan dengan perjanjian bagi hasil.
Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, tersangka meminta sejumlah uang kepada Jessica dengan alasan untuk nantinya dibelikan mobil guna disewakan bersama mobil lain yang sudah lebih dulu diberikan Jedar.
Total aset yang diberikan Jedar kepada Christopher senilai Rp 9,8 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun kenyataannya bisnis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Christopher kepada Jedar. Disebutnya Christopher tidak memiliki itikad baik, sehingga surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada dan unit mobil juga ada yang sudah ada di tangan orang lain.
Selanjutnya Jedar pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dalam laporan itu Christopher disangkakan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.