Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Aset yang disita lembaga anti rasuah ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Dari 27 aset yang disita, KPK juga menyita sejumlah perhiasan Lukas Enembe serta biji emas yang disimpan di tumbler atau botol. KPK juga menyita empat keping koin emas bertulisan 'Lukas Enembe'.
"Empat keping koin emas bertuliskan 'property of Mr Lukas Enembe' senilai Rp 41,2 juta," ujar Alex.
Berikut daftar aset di antaranya berupa uang tunai, hotel dan perhiasan yang berhasil disita KPK dari Lukas Enembe:
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)
2. Uang senilai USD 5.100
3. Uang senilai SGD 26.300
4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar)
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000 (Rp 682 juta)
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilaiRp 4.310.000.000 (Rp 4,3 miliar)
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 (Rp 1,09 miliar)
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilaiRp 1 miliar
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar)
16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar)
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta