selebtek

Hukum Oral Seks Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Boleh Asalkan...

Selebtek Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 19:19 WIB
Hukum Oral Seks Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Boleh Asalkan...
Ilustrasi pasangan yang tengah bercinta (Shutterstock)

Selebtek.suara.com - Oral seks kerap dilakukan pasangan suami istri dalam melakukan hubungan intim. Aktivitas yang digemari pasutri ini juga menjadi alternatif saat pasangan sedang haid.

Tapi, apakah oral seks diperbolehkan dalam Islam? Dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah, ulama Buya Yahya mengatakan hal tersebut sah dan halal.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan pasangan suami istri diperbolehkan melakukan apapun untuk memuaskan pasangannya.

"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," ucap Buya Yahya.

"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.

Namun, ada dua hal yang justru menjadi haram. Hal itu adalah memasukan kemaluan lewat lubang vagina saat istri haid, dan memasukan kemaluan lewat dubur baik saat haid atau tidak.

Tips Rumah Tangga Harmonis Menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Tips Rumah Tangga Harmonis Menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV) (sumber:)

"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.

Selain itu, Buya Yahya juga meminta suami tak boleh memaksakan pasangan untuk melakukan oral seks jika ia tidak berkenan. Karena jika pasangan melakukannya dalam keadaan terpaksa maka hukumnya haram.

Baca Juga: Siapa yang Benar? Pengakuan Sule dan Nathalie Holscher Beda Soal Pakai Hijab

"Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram," tegas Buya Yahya.

Akan tetapi, jika istri berkenan, maka Buya Yahya memberikan arahan yang jelas. Ia meminta agar air mani yang keluar saat oral seks tidak ditelan.

"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama," tegas Buya Yahya.

"Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan," sambungnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI