Selebtek.suara.com - Ferry Irawan tidak sanggup membayar uang mut'ah dan nafkah iddah kepada Venna Melinda usai resmi bercerai.
Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ferry Irawan wajib membayar uang mut'ah dan nafkah kepada Venna Melinda sebesar Rp30 juta
Besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," beber kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
Khairul Imam mengatakan kliennya keberatan dituntut uang nafkah sebesar itu karena sejak awal proses cerai Venna Melinda selalu menyudutkan Ferry dengan label suami yang tidak bertanggung jawab.
"Dari awal dikatakan bahwa Mas Ferry ini cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut Mbak Venna ini sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" ungkap Khairul Imam.
Meski uang mut'ah dan nafkah iddah tidak sebesar tuntutan awal, namun Ferry Irawan masih tidak sanggup memenuhinya.
Saat ini Ferry Irawan berada di balik jeruji besi akibat kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Karena itu ia tidak bisa bekerja dan memiliki penghasilan.
"Dalam keadaan sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan. Bagaimana bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Khairul Imam menegaskan, kliennya hanya sanggup membayar Rp200 ribu. Mengingat sejak awal Ferry Irawan selalu disebut suami mokondo alias hanya numpang hidup.
"Waktu sidang saya bilang, nafkah iddah yang klien saya, Mas Ferry, bisa berikan hanya Rp200 ribu. Karena kan ongkos saja minta," kata Khairul.
"Nafkah mut'ah juga sama, tidak ada kemampuan," pungkasnya.(*)