selebtek

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Resmi Jadi Tersangka

Selebtek Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 00:32 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Resmi Jadi Tersangka
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak (Suara.com/Rakha)

Selebtek.suara.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo

Majelis hakim MA telah mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023).

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi melansir Suara.com dari situs MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mendapat vonis hukuman mati, namun permohonannya ditolak.

Kemudian, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2023. Permohonan kasasi ini ternyata dikabulkan sehingga hukuman mati akhirnya dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pengacara Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoaks.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Kritik Pemanggilan Pemain ke Timnas Indonesia, Pelatih Borneo FC: Lihat Premier League, Pemain Fokus Pada Kompetisi

Adi Vivid menyebut pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Kamaruddin Simanjuntak (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 September 2022 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan karena telah menuding ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan presiden 2024.

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan dana Rp300 triliun itu dikelola ANS Kosasih bersama dengan beberapa wanita yang diduga simpanannya.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI